2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf a dan b mengatur ancaman pidana bagi aparat yang menerima suap atau gratifikasi terkait jabatan.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengatur kewajiban anggota Polri untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

Mengatur sanksi terhadap pelanggaran etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat.

Apabila dugaan aliran dana atau penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi maupun pelanggaran etik profesi.

Baca juga:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Jambi Gelar Razia Gabungan Blok Hunian

Desakan Transparansi

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pekerja lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Batanghari maupun Polda Jambi terkait tudingan yang beredar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, tetapi juga menyentuh isu integritas aparat penegak hukum di daerah. (*)