TANYAFAKTA.CO, JAMBI  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika, Senin (2/3/2026).

Dua tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm). Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam:

Kesatu: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Atau Kedua: Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Warga Susuri Sungai Batang Tebo, Satu Eskavator Pembuka Lahan PETI Dibakar

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi.