TANYAFAKTA.CO, TEBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Pada Rabu (07/01/2026) siang, Tim Sultan bersama Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit, Desa Puntikalo.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Tim Sultan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas tambang ilegal di Rt. 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Merespons cepat informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekira pukul 12.30 WIB dan mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga:  DPC GMNI Jambi Akan Gelar Unjuk Rasa di Polda Jambi, Ini Tuntutannya

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum.