“Kami telah mengamankan delapan orang terduga pelaku dengan inisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya perlindungan terhadap lingkungan dari dampak kerusakan akibat PETI,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menambang, di antaranya:

  • 3 buah galon berisi minyak solar.
  • 5 buah selang spiral warna biru.
  • 4 lembar karpet (alat penyaring emas).
  • 3 buah ember hitam dan 3 buah engkol mesin.
  • 2 buah fan belt dan 1 buah dulang.
  • 5 unit mesin pompa (NS).

“Saat ini, kedelapan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Baca juga:  Warga Pelayang Blokir Jalan, Resah Dampak PETI di Limbur Lubuk Mengkuang, Pengamat Minta Aparat Bertindak Cegah Konflik Horizontal

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Tebo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di wilayah mereka guna menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum. (*)