TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam penyewaan jet pribadi mewah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mencapai Rp90 miliar.

Wakil Ketua Umum II DPP GMNI Tulus B. Lumbantoruan menyatakan hal ini bukan sekadar isu efisiensi, melainkan indikasi pelanggaran berlapis yang berpotensi merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas lambatnya proses penanganan dugaan penyalahgunaan fasilitas private jet oleh KPU RI. Kasus ini telah menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”ujarnya.

Baca juga:  Injak Usia 20 Tahun, The Indonesian Institute Akan Terus Memberikan Kontribusi Yang Terbaik Untuk Bangsa

Penggunaan fasilitas tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas dalam negeri, khususnya PMK 113/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan PMK 119 Tahun 2023, yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

GMNI juga menyoroti sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hingga kini belum memberikan respons yang memadai terhadap surat resmi yang telah disampaikan GMNI.

“Kami menyayangkan sikap BPK yang belum merespons surat resmi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga negara dalam mengawal transparansi keuangan publik. Jika lembaga pemeriksa keuangan pun kurang responsif, publik akan semakin sulit menaruh harapan,” tegas Tulus B. Lumbantoruan.

Baca juga:  Terima Audiensi PB IMSU, Wapres RI Dukung Usulan 17 Oktober Sebagai Hari Ulos Nasional dan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Lebih lanjut, GMNI menilai respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih belum memuaskan. Sebelumnya, GMNI telah melakukan audiensi dan mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu RI, termasuk kepada Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, S.H. selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, untuk meminta kejelasan berita acara serta tindak lanjut pengawasan terhadap 59 titik penggunaan private jet tersebut.