Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan maupun tindak lanjut konkret yang terlihat dari Bawaslu RI.

“Sikap yang kurang responsif dari Bawaslu ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pemilu yang seharusnya dilakukan secara aktif, independen, dan bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui mengapa pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lembaga penyelenggara pemilu berjalan lambat,” kritik Tulus.

Kemandekan respons dari berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum ini, termasuk KPK yang dinilai masih diam seribu bahasa, berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Dalam demokrasi yang sehat, pengawasan yang efektif dan responsif merupakan pilar utama. Ketika pengawasan melemah, legitimasi proses demokrasi pun ikut dipertanyakan.

Baca juga:  Halal Bihalal PAN, Ketua DPD PAN Kota Jambi Maulana : Kuatkan Persatuan dan Komitmen Perjuangan

GMNI menegaskan bahwa lambatnya penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran negara serta lambatnya respons dari BPK, Bawaslu, dan KPK dapat diartikan sebagai sinyal pelemahan supremasi hukum dan pengawasan demokrasi.

“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi formalitas. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara dilakukan dengan prinsip kepatutan dan akuntabilitas. GMNI menyerukan kepada seluruh lembaga negara terkait untuk segera memberikan kejelasan dan tindak lanjut yang transparan, sehingga kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tutup Tulus B. Lumbantoruan.

GMNI akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam menjaga integritas demokrasi Indonesia.