TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., dan Kadis PUPR Muaro Jambi, Anjar Prabowo, S.T., menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kegiatan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Wing 2, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta Selatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Baca juga:  Pemkab Muaro Jambi dan DJPB Jambi Tandatangani MoU Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah

Kehadiran Bupati Muaro Jambi menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi dalam mendukung penataan ruang yang terarah, tertib, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.