TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Proses penegakan hukum dan konstitusi organisasi di tubuh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)—organisasi tunggal yang menaungi seluruh perusahaan penyedia jasa internet (ISP) se-Indonesia—kini resmi memasuki babak baru yang krusial di tingkat peradilan tertinggi negara.

PT Buana Visualnet Sentra, selaku salah satu perusahaan anggota resmi APJII yang diwakili oleh Direktur Utama Almen Manihuruk, menyatakan sikap resmi untuk terus mengawal jalannya persidangan demi menjaga marwah hukum, kepastian aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta transparansi tata kelola yang bersih dari intervensi sepihak.

1. Dinamika Persidangan di Pengadilan Negeri Jambi

Dalam agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (20/05/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah formil berupa eksepsi kompetensi relatif (putusan sela) guna menguji kewenangan wilayah pengadilan.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi PDI Perjuangan, Pemecatan Akmaluddin Dinyatakan Tidak Sah

Menanggapi upaya penundaan tersebut, tim kuasa hukum PT Buana Visualnet Sentra menilai hal itu sebagai taktik formil yang wajar dalam hukum acara. Namun, pihaknya menduga langkah tersebut merupakan upaya untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara di daerah.

Tim hukum menegaskan bahwa substansi materiil perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pelanggaran AD/ART organisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah hukum Jambi tetap menjadi objek perkara utama yang tidak dapat dihindari. Tim hukum juga telah mengamankan seluruh dokumentasi persidangan sebagai alat bukti faktual yang sah.

2. Berkas Peninjauan Kembali Resmi Dikirim ke Mahkamah Agung