Secara paralel, proses hukum di tingkat lanjutan telah memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jambi tercatat telah mengirimkan berkas fisik permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta pada 8 Mei 2026.
Jalur PK di Mahkamah Agung ini menjadi langkah konstitusional untuk menguji secara objektif legitimasi dan keabsahan tata kelola kepengurusan Ketua Umum APJII. Seluruh proses di tingkat Mahkamah Agung akan dikawal secara ketat guna memastikan tegaknya keadilan dan kepatuhan organisasi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Implikasi Hukum Pasar Modal dan Perlindungan Emiten Publik (POJK No. 31/POJK.04/2015)
Mengingat kepengurusan APJII dipimpin oleh figur yang memiliki status sebagai jajaran direksi aktif pada perusahaan publik/emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Buana Visualnet Sentra mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pasar modal demi melindungi hak-hak investor publik dan masyarakat luas.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Pasal 4 huruf i juncto Pasal 5, setiap emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja atas adanya gugatan hukum atau sengketa hukum terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisarisnya.
Ketidakpatuhan atau upaya penyembunyian fakta material terkait sengketa hukum perdata berlapis (dua gugatan perdata di PN Jambi) serta proses PK di Mahkamah Agung dapat memicu sanksi administratif dari otoritas pasar modal, serta berpotensi memengaruhi reputasi keterbukaan informasi emiten di mata pelaku pasar dan pemegang saham publik.
Pernyataan Penutup
“Langkah hukum yang kami tempuh—baik melalui dua gugatan perdata di daerah maupun jalur Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung—bukanlah konflik personal, melainkan murni perjuangan konstitusional demi kepastian hukum AD/ART organisasi. Kami memperingatkan semua pihak, termasuk korporasi publik yang terafiliasi di dalamnya, untuk menghormati jalannya hukum dan mematuhi asas keterbukaan informasi yang telah diatur dalam POJK. Kami akan mengawal proses ini hingga ketok palu terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Almen Manihuruk, Direktur Utama PT Buana Visualnet Sentra. (*)





Tinggalkan Balasan