TANYAFAKTA.CO, COT GIREK – Ribuan pekerja dan keluarga di Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6 menghadapi tekanan ekonomi yang berat akibat aksi okupasi dan penjarahan yang telah berlangsung lebih dari enam bulan. Selain menggerus pendapatan pekerja, aksi tersebut juga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kebun Cot Girek PTPN IV Regional 6 di Aceh berulang kali diokupasi dan dijarah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai warga setempat. Aksi tersebut muncul seiring akan berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) kebun milik negara itu.

Penjarahan yang disertai tindakan kekerasan dan berlangsung sejak September 2025 tersebut memberikan dampak langsung terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarga mereka yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas perkebunan.

Baca juga:  PTPN IV Regional IV Rampungkan Perbaikan Jalan Desa Lidung, Akses Warga Kini Lebih Aman

Penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) tidak hanya menghilangkan hasil panen, tetapi juga secara langsung memengaruhi pendapatan para pekerja yang bergantung pada capaian produksi.

Salah seorang pekerja kebun, Rusli Cut Ali, mengaku kondisi tersebut telah memberikan dampak yang sangat berat bagi keluarganya.

“Dulu insentif panen yang kami sebut premi menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sekarang, sejak akhir tahun lalu, kami sudah tidak mendapatkannya,” ungkap Rusli, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kondisi itu sangat mengganggu kehidupan para pekerja.

“Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal,” ujarnya.

Baca juga:  Laga Final di Depan Mata, Sinsen siapkan Doorprize spektakuler di Final Party Honda DBL 2026

Bagi para pekerja PTPN, selain gaji pokok, premi merupakan bagian penting dari pendapatan bulanan. Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi yang biasanya diterima ikut tergerus, bahkan hilang sama sekali.

Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penjarahan, termasuk menyelesaikan proses perpanjangan HGU yang menjadi akar permasalahan.