TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dugaan pemalsuan akta perusahaan yang menyeret nama salah satu bupati aktif di Provinsi Jambi mulai mencuat ke publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan struktur kepemilikan dan pemegang saham PT Bintang Gracia Artamas (BGA) yang diduga dilakukan ketika yang bersangkutan masih berprofesi sebagai notaris.

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, perubahan akta tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para pemegang saham yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Akibat perubahan tersebut, komposisi kepemilikan perusahaan disebut berubah secara signifikan dengan masuknya sejumlah nama baru sebagai pemegang saham.

“Awalnya sejumlah dokumen perusahaan diserahkan dalam rangka pengembangan bisnis dan pengurusan berbagai kebutuhan administratif perusahaan,”ujar Yoshua Napitupulu selalu kuasa hukum PT BGA kepada TanyaFakta.co dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (17/6/2026) lalu.

Baca juga:  Prof Mahfud MD : Tak Hanya Polri, Semua Lembaga Penegak Hukum Harus Dibenahi

Namun dalam perkembangannya, kata Yoshua, muncul dugaan bahwa dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan akta perusahaan tanpa persetujuan pemilik dan pemegang saham yang sah.

“Tidak hanya satu kali, perubahan akta tersebut diduga dilakukan dalam lebih dari satu tahapan dan melibatkan beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen perubahan perusahaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, bupati tersebut juga diduga menggunakan tanda tangan dan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan sehingga mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan perusahaan yang semula dimiliki oleh keluarga pendiri menjadi berpindah kepada pihak lain.