Oleh: Bayu Anugerah, S.H., M.H.

TANYAFAKTA.CO Terdapat satu prinsip yang jarang diperdebatkan dalam hukum modern: kejahatan ekonomi hampir selalu dibuktikan melalui jejak transaksi. Korupsi, pencucian uang, hingga berbagai bentuk kejahatan keuangan tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan meninggalkan pola aliran dana yang dapat ditelusuri.

Pendekatan follow the money menjadi fondasi utama penegakan hukum kejahatan ekonomi, prinsip yang di Indonesia telah dikukuhkan sejak UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dibangun di atas kewajiban mengidentifikasi sumber dana, memantau transaksi, dan menelusuri harta hasil kejahatan.

Di tengah prinsip tersebut, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menghadirkan diskursus hukum yang penting, khususnya pada ayat (5) dan ayat (6).

Norma tersebut memberikan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus, Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara, dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Lebih jauh, ayat (6) menyatakan bahwa data dan informasi terkait transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Baca juga:  Saat Milenial Mencari Rumah Politik : Peluang PSI di Jambi

Secara kebijakan, tujuan penguatan instrumen pembiayaan negara dapat dipahami. Negara membutuhkan mekanisme yang mampu memperluas basis investasi dan menghimpun dana dari luar sistem keuangan formal.

Pengalaman historis menunjukkan bahwa strategi serupa pernah ditempuh berbagai negara: Israel membangun sebagian pembiayaan pembangunannya melalui Israel Bonds sejak 1951, sementara India mengandalkan Diaspora Bonds melalui State Bank of India. Keduanya berhasil menghimpun masing-masing lebih dari 25 miliar dan 11 miliar dolar AS. Dari perspektif ini, Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah upaya yang logis untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Namun dalam negara hukum, setiap kebijakan tidak hanya diuji dari tujuannya, tetapi juga dari desain normanya dan akibat hukumnya. Di sinilah Pasal 50A memasuki wilayah yang sangat fundamental: hukum pembuktian. Ketentuan yang menyatakan bahwa data transaksi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menyentuh jantung sistem peradilan pidana Indonesia.

Masalah Hukum Pembuktian

Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian merupakan instrumen utama untuk menemukan kebenaran materiil. KUHAP menempatkan alat bukti sebagai sarana bagi hakim dan penegak hukum untuk merekonstruksi peristiwa pidana secara objektif.

Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap penggunaan alat bukti pada dasarnya merupakan pengecualian terhadap prinsip umum pembuktian. Dalam doktrin hukum, pengecualian semacam ini harus dirumuskan secara ketat, tegas, dan tidak multitafsir.

Baca juga:  Provokatif, Ngedumel Tak Berujung: Antara Peran Pemerintah dan Sikap Masyarakat 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: sejauh mana pembatasan dalam Pasal 50A ayat (6) dimaksudkan berlaku? Apakah ia hanya berlaku dalam konteks administrasi fiskal dan skema instrumen yang diatur dalam undang-undang tersebut? Ataukah juga mencakup perkara pidana lain yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan transaksi tersebut?

Inilah titik paling kritis yang, menurut hemat penulis, belum dijawab secara memadai oleh rumusan norma yang ada. Frasa “tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan” dalam ayat (6) bersifat mutlak secara gramatikal—tanpa limitasi eksplisit terhadap jenis tindak pidana, konteks perkara, atau ruang lingkup pengadilan yang dimaksud. Dalam praktik hukum acara, ketidakjelasan semacam ini bukan perkara teknis kecil. Ia akan diselesaikan melalui interpretasi aparat penegak hukum dan majelis hakim, dan hasilnya tidak selalu dapat diprediksi.

Ketidakjelasan batas norma menimbulkan apa yang dalam doktrin hukum disebut sebagai legal uncertainty, ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan tujuan awal pembentukan norma ini: memberikan kepastian bagi investor. Negara hukum menghendaki bahwa setiap pengecualian terhadap prinsip pembuktian dirumuskan dengan presisi, bukan diserahkan kepada penafsiran yang bergantung pada siapa yang memegang otoritas di suatu saat.

Baca juga:  Sosio-nasionalisme Atau Nasionalisme Negara?

Tegangan dengan Rezim Anti-Pencucian Uang

Bagi penulis, kekhawatiran terbesar bukan terletak pada niat pembentuk undang-undang, melainkan pada konstruksi norma yang dihasilkan. Rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dibangun di atas prinsip pelacakan aliran dana. UU TPPU secara eksplisit mengatur bahwa korupsi, penyuapan, perpajakan, dan berbagai tindak pidana lain merupakan tindak pidana asal yang hasilnya tidak boleh disamarkan melalui sistem keuangan.

Lebih dari itu, Pasal 69 UU TPPU memungkinkan penyidikan pencucian uang tanpa perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, sebuah terobosan hukum yang menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan ini.

Ketika Pasal 50A mengunci data transaksi dari penggunaan sebagai alat bukti, tanpa pengecualian eksplisit untuk tindak pidana asal, maka secara normatif tercipta sebuah paradoks: instrumen yang diakui sebagai “transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional” (ayat 4) justru menghasilkan zona yang tidak dapat ditembus oleh mekanisme pembuktian kejahatan keuangan. Inilah yang oleh sejumlah pakar disebut sebagai perpindahan dari filosofi follow the money menuju protect the money, sebuah pembalikan arah yang berimplikasi jauh.