Penulis memahami bahwa pemerintah membatasi perlindungan ini hanya pada transaksi di pasar primer (ayat 7), dan Menteri Keuangan menegaskan bahwa bisnis dan aset lain investor tetap dapat diperiksa.

Namun perlu ditegaskan: klarifikasi lisan seorang menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat aparat penegak hukum dalam menafsirkan teks undang-undang. Yang berlaku di meja pengadilan adalah bunyi norma, bukan penjelasan pers.

Pelajaran dari Perbandingan Internasional

Penulis ingin menggarisbawahi satu temuan yang, menurut pandangan penulis, sering luput dari diskusi: dua instrumen pembiayaan berbasis diaspora paling sukses dalam sejarah—Israel Bonds dan India Diaspora Bonds—tidak membutuhkan imunitas data transaksi untuk menarik modal dalam jumlah besar. Israel justru membangun keberhasilan Israel Bonds di atas transparansi dan peringkat utang yang kuat, sambil secara paralel memperkuat rezim anti-pencucian uangnya hingga menjadi salah satu anggota FATF dengan sistem AML/CFT terbaik di dunia.

Temuan ini penting karena ia membantah argumen bahwa imunitas semacam ini merupakan syarat yang diperlukan untuk menarik modal. Justru sebaliknya: kepercayaan investor jangka panjang, khususnya investor institusional yang beroperasi dalam kerangka standar ESG dan beneficial ownership, dibangun di atas kepastian bahwa sistem keuangan suatu negara dapat dipercaya, bersih, dan konsisten dengan standar internasional.

Di sinilah letak dilema sesungguhnya: dengan mengejar dana jangka pendek dari luar sistem melalui imunitas hukum, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan investor jangka panjang yang sebenarnya lebih menentukan bagi kualitas pembiayaan pembangunan. MSCI pada Juni 2026 membuka kemungkinan untuk meninjau kembali posisi Indonesia dalam kelompok Emerging Markets apabila tidak ada perkembangan memadai, sebuah sinyal yang tidak boleh diabaikan.

Baca juga:  Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang

Uji Proporsionalitas: Apakah Ini Benar-Benar Diperlukan?

Dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap kewenangan penegakan hukum harus memenuhi prinsip proporsionalitas: apakah tujuannya sah, apakah cara yang dipilih diperlukan, dan apakah dampaknya seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai?

Tujuan memberikan kepastian hukum bagi investor adalah tujuan yang sah. Penulis tidak mempersoalkan itu. Yang penulis persoalkan adalah desain normanya: apakah menutup data transaksi secara absolut dari seluruh mekanisme pembuktian pidana benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut?

Pengalaman Tax Amnesty 2016 memberikan jawaban yang relevan. Program tersebut berhasil mendeklarasikan harta sekitar Rp4.813 triliun dan menghasilkan uang tebusan sekitar Rp130 triliun, menjadi salah satu program pengampunan pajak terbesar di dunia, tanpa harus menutup akses data secara penuh dari mekanisme penegakan hukum.

Artinya, insentif investasi yang kuat dapat dirancang tanpa membangun imunitas absolut terhadap alat bukti.

Semakin besar perlindungan yang diberikan kepada suatu instrumen ekonomi, semakin jelas pula batas pengecualiannya harus dirumuskan. Ini bukan sekadar kaidah legislasi yang baik, ini adalah tuntutan prinsipil dari negara hukum. Rumusan Pasal 50A ayat (6) belum memenuhi standar itu.

Apa yang Perlu Diperbaiki?

Menurut penulis, perdebatan terhadap Pasal 50A seharusnya tidak ditempatkan sebagai penolakan terhadap kebijakan fiskal, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa desain norma tetap konsisten dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya dalam hal pembuktian dan akuntabilitas.

Baca juga:  PSI Jambi di Bawah Romi Haryanto, Menyapa Milenial, Merangkul Petani

Solusi yang proporsional bukan menghapus Pasal 50A, melainkan memperjelas batasnya. Perlindungan hukum yang diberikan perlu dibatasi secara tegas dengan ketentuan bahwa perlindungan dimaksud tidak berlaku terhadap dana yang berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, pendanaan terorisme, maupun tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Reformulasi semacam ini akan menjaga tujuan awal kebijakan tanpa mengorbankan integritas sistem pembuktian pidana.

Tanpa klarifikasi normatif semacam itu, Pasal 50A berisiko menjadi apa yang oleh Direktur Eksekutif Celios disebut sebagai “pembongkaran sistematis terhadap pilar akuntabilitas keuangan yang dibangun sejak krisis 1998.” Penilaian yang keras, namun sulit sepenuhnya diabaikan apabila teks norma dibaca apa adanya.

Penutup

Analisis terhadap Pasal 50A tidak dapat dilepaskan dari keseimbangan antara dua kepentingan fundamental: kepastian investasi dan kepastian penegakan hukum. Negara memang membutuhkan instrumen pembiayaan yang kuat dan menarik bagi investor. Namun negara hukum juga membutuhkan jaminan bahwa tidak ada instrumen ekonomi yang berada di luar jangkauan mekanisme hukum acara pidana, apa pun bentuknya, seberapa pun besar modalnya.

Kekuatan sistem keuangan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menarik modal, tetapi juga oleh keyakinan publik bahwa seluruh aktivitas ekonomi tetap berada dalam jangkauan hukum yang dapat diuji. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mencari keuntungan, tetapi modal jangka panjang hanya akan tinggal di tempat yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu, sekali tergerus oleh persepsi bahwa hukum dapat dibeli dengan investasi, sangat sulit untuk dibangun kembali.

Baca juga:  RSUD Raden Mattaher Sudah Tanda-Tanda Malfungsi Pelayanan Publik

Referensi

  1. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
  2. Pasal 50A ayat (4), (5), (6), dan (7) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  3. Suhas Ketkar & Dilip Ratha, “Development Finance via Diaspora Bonds”, World Bank Policy Research Working Paper 4311 (2007), hlm. 3-6.
  4. Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.
  5. Pasal 69 UU TPPU; R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (2013), hlm. 194.
  6. “Sisi Gelap Perlindungan Hukum Patriot Bond Danantara”, Kompas.com, 25 Juni 2026.
  7. Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dalam “Menkeu Purbaya: Pasal 50A UU P2SK Bukan Mengakomodir Praktik TPPU”, Kedai Pena, 23 Juni 2026.
  8. Israel Money Laundering and Terror Financing Prohibition Authority (IMPA), “About Israel’s AML/CFT Regime” (2021), gov.il; FATF Mutual Evaluation Report: Israel (2018).
  9. Batara Maju Simatupang, “Pasal 50A, Patriot Bond-Merah Putih Bond, dan Taruhan Kepercayaan Nasional”, Media Indonesia, 25 Juni 2026.
  10. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, “Pasal 50A UU P2SK Ujian Bagi Sistem Perpajakan Indonesia”, ikpi.or.id, 25 Juni 2026.
  11. Reformulasi ini diusulkan antara lain oleh Batara Maju Simatupang, op. cit.
  12. Bhima Yudhistira, dikutip dalam “Pasal 50A UU P2SK: Patriot Bond Berpotensi Jadi Mesin Cuci Uang”, AFU.id, 21 Juni 2026.

Penulis Merupakan Advokat Muda Jambi