TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Keterbatasan fasilitas rehabilitasi narkotika di Provinsi Jambi menjadi sorotan dalam audiensi antara Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Persoalan tersebut dinilai sebagai tantangan serius yang harus segera diatasi agar penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan para korban.
Audiensi yang berlangsung di Kantor BNNP Jambi itu dihadiri langsung Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., dan diterima Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Asep Saepudin, S.I.K.
Dalam pertemuan tersebut, Brigjen Pol. Asep Saepudin mengakui bahwa hingga saat ini Provinsi Jambi masih menghadapi keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Padahal, menurutnya, rehabilitasi merupakan bagian penting dalam upaya memulihkan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.
“Kita harus segera menghadirkan panti rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan. Saat ini Jambi masih memiliki keterbatasan fasilitas rehabilitasi sehingga kebutuhan penanganan terhadap pecandu belum dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Asep Saepudin, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan pecandu tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, dibutuhkan fasilitas rehabilitasi yang mampu memberikan layanan medis, psikologis, sosial, hingga pembinaan secara terpadu agar para pecandu benar-benar pulih dari ketergantungan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH NADI Adam Deyant Biharu menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan rehabilitasi di Provinsi Jambi.
Menurutnya, perang melawan narkotika tidak boleh hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus memberikan kesempatan kepada para penyalahguna dan pecandu untuk memperoleh pemulihan melalui rehabilitasi yang layak.





Tinggalkan Balasan