“Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada penindakan. Padahal rehabilitasi merupakan salah satu kunci utama untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Tanpa fasilitas rehabilitasi yang memadai, upaya pemulihan pecandu akan sulit berjalan secara maksimal,” kata Adam.
Dalam audiensi tersebut, LBH NADI juga menyoroti munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan mahasiswa melalui bentuk rokok elektronik yang relatif sulit dikenali.
LBH NADI turut mengapresiasi langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektronik atau vape dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika bersama DPR RI.
Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik dinilai dapat menjadi referensi dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Bagi LBH NADI, semakin beragamnya modus peredaran narkotika menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penindakan hukum harus diimbangi dengan penguatan aspek pencegahan, rehabilitasi, edukasi, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Mengakhiri audiensi, LBH NADI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi bersama BNNP Jambi dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk mendorong lahirnya kebijakan yang memperkuat layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Provinsi Jambi.
Menurut LBH NADI, kehadiran panti rehabilitasi bukan sekadar pembangunan fasilitas, melainkan investasi kemanusiaan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.
Dengan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Provinsi Jambi memiliki sistem rehabilitasi yang lebih memadai sehingga penanganan narkotika tidak hanya berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga mampu memulihkan para korban penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan. (*)





Tinggalkan Balasan