TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mencermati polemik anggaran Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Samsul Ridwan saat menemui aktivis Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto Manalu, di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, usai aksi lakukan interupsi dalam rapat paripurna, Jumat (10/7/2026).
Menurut Samsul, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sehingga setiap kebijakan anggaran harus dicermati secara kritis.
“Karena sebagai wakil rakyat, kami harus terus mencurigai pemerintah. Sebagai check and balances, kami melakukan koordinasi dan tidak ada kesalahan prosedur,” ujar Samsul.
Politisi kebanggaan PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan legalitas anggaran yang dipersoalkan.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, kata Samsul, tidak ditemukan pelanggaran prosedur administrasi dalam penambahan Rp57 M dalam APBD murni TA 2026.





Tinggalkan Balasan