TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu, menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang, baik itu terkait menundaan berlatrut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Baca juga:  Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967

Robert mengungkapkan bahwa terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.