TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Tata kelola kawasan hutan yang belum optimal dapat membuka celah bagi aktivitas tanpa pengawasan, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bagi Dekan Fakultas Pertanian (FAPERTA) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, membenahi tata kelola tersebut merupakan salah satu langkah penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam wawancara pada Rabu (21/10/2026), ia memaparkan lima program dalam solusi pertama dari enam solusi permanen yang ia tawarkan, yakni perbaikan tata kelola kawasan hutan. Program tersebut meliputi perubahan paradigma pengelolaan, penghapusan dualisme (kewenangan ganda) antara pusat dan provinsi, relokasi sumber daya ke lapangan, kepastian pengelola di setiap kawasan, serta rehabilitasi hutan yang rusak.

Baca juga:  UNJA Jadi Tuan Rumah Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ATAPI XVI 2026

Menurut Dr. Forst. Bambang, pengelolaan kawasan hutan masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang dinilai terlalu kaku hingga kawasan yang belum dikelola secara optimal. Tanpa kehadiran pengelola di lapangan, pengawasan menjadi lemah.

“Ketika hutan itu tidak ada pengelolaannya, tidak ada orang hadir, maka intervensi atau pelaku-pelaku, baik itu masyarakat atau pihak-pihak lain, untuk masuk ke hutan dan membuka hutan dengan cara bakar itu menjadi sangat terbuka,” ujarnya.

Melalui program pertama, ia mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan yang selama ini dinilai kaku dan terlalu berorientasi pada sektor kehutanan menjadi lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Upaya tersebut mencakup penyederhanaan regulasi, kemudahan akses legal masyarakat, pengembangan pola pengelolaan yang sesuai dengan kondisi kawasan, serta percepatan penataan batas hutan.

Baca juga:  Perkuat Jejaring Strategis, UNJA Gandeng Tujuh Mitra Pendidikan dan Kesehatan melalui MoU dan MoA

“Regulasi itu harus adaptif dan sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat,” katanya.