TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi secara resmi telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02, HAR-Guntur.
Laporan yang disampaikan oleh Robert Samosir pada Senin (11/11/2024) pagi ini menyebutkan beberapa pelanggaran serius, termasuk penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, pelanggaran izin keramaian, dan pembagian sembako dengan kupon bergambar paslon yang berpotensi menjadi praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena ada dugaan pelanggaran pidana, kami akan menindaklanjuti laporan ini bersama Gakkumdu Kota Jambi,” ujar Sinta dikutip dari JambiSatu.id pada Senin, (11/11/2024).




Tinggalkan Balasan