Sebelumnya, laporan yang disampaikan oleh Robert Samosir menyoroti tiga poin pelanggaran utama yang cukup mencurigakan. Pertama, paslon nomor urut 02 dilaporkan menggelar acara kampanye yang melibatkan lebih dari 200 orang tanpa mengantongi izin keramaian dari Polresta Jambi. Tanpa izin, acara besar berpotensi menimbulkan kerumunan yang berisiko melanggar protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum.

Kedua, laporan ini juga menyoroti penggunaan klenteng sebagai lokasi kampanye, yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik apapun, mengingat posisi tempat ibadah yang harus tetap netral. Penggunaan tempat ibadah dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan beragama dan pemisahan agama dari politik.

Baca juga:  Semangat Baru Kota Jambi: Deklarasi Dukungan Maulana-Diza Dihadiri Ribuan Warga

Ketiga, dugaan praktik politik uang muncul dari pembagian sembako berupa beras 5 kilogram dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas melanggar aturan Pemilu yang melarang penggunaan bahan pokok untuk tujuan menarik suara atau memengaruhi pilihan pemilih, yang dapat merusak integritas demokrasi itu sendiri. (*)