TANYAFAKTA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, yaitu kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

“Untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut.

Aturan Penyimpanan DHE SDA

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. DHE SDA tersebut harus disimpan dalam rekening khusus di bank nasional. Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga:  Masyarakat Sambut Antusias Peluncuran 80.081 Koperasi Merah Putih: Harapan Baru untuk Ekonomi Desa

“Melalui kebijakan ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebesar 80 miliar dolar Amerika. Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, pada akhir tahun 2025, devisa hasil ekspor dapat mencapai lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden Prabowo.

Fleksibilitas Penggunaan DHE SDA

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir akan diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Penggunaan tersebut meliputi penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis, pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lainnya dalam valuta asing. Selain itu, eksportir juga diperbolehkan untuk membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Baca juga:  Kabar Baik ! Gerindra Tawari Rp10 Juta Bagi Warga yang Melaporkan Penyelewengan BBM Subsidi

Selain itu, eksportir dapat menggunakan DHE SDA untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri. Penggunaan lainnya adalah untuk pembayaran kembali pinjaman yang terkait dengan pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sanksi bagi Eksportir yang Melanggar

Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Para Pejabat yang Hadir

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Baca juga:  Tiga Aktivis Jambi Laporkan Jusuf Kalla ke Mabes Polri, Soroti Pernyataan Soal “Kristen Mati Syahid”