TANYAFAKTA.ID, TANJABTIM – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Bupati Tanjung Jabung Timur untuk mencopot Direktur Utama (Dirut) RSUD Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur terkait penyalahgunaan alat operasional rumah sakit. Ambulans yang seharusnya digunakan untuk mengangkut pasien, diduga telah diubah fungsi menjadi tempat penampung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Menurut Rio, Ketua GBRK, ambulans tersebut telah lama digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya. “Kami sangat terkejut mengetahui bahwa ambulans RSUD Nurdin Hamzah digunakan sebagai tempat penampung limbah B3, padahal ambulans tersebut masih terdaftar aktif pajaknya,” ujar Rio pada TanyaFakta.id pada Senin,(3/3/2025).

Rio menambahkan, ambulans yang masih aktif pajaknya justru digunakan untuk menyimpan limbah berbahaya, yang seharusnya dikelola dengan benar sesuai standar yang berlaku. “Jika ambulans tersebut tidak digunakan lagi, lebih baik aset tersebut dihapuskan agar tidak terjadi pemborosan anggaran, baik untuk perawatan maupun pembayaran pajak,” jelas Rio.

Baca juga:  MPRJ Unjuk Rasa di Depan Kejati Jambi Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi di RSUD Nurdin Hamzah

Selain itu, Rio juga menyoroti pengelolaan limbah di RSUD Nurdin Hamzah yang dinilai jauh dari standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3.