“Pengelolaan limbah di rumah sakit ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ini bisa membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar,” tegas Rio.

GBRK juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan ambulans tersebut. “Kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus ini. Kami tidak ingin kasus ini diabaikan atau ditangani dengan setengah hati,” ujar Rio.

Dalam waktu dekat, GBRK berencana melaporkan kasus ini ke Polda untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan tuntas. “Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti dan kasus ini diselesaikan dengan transparan,” tutup Rio. (*)

Baca juga:  Kapolda Jambi Terima Kunjungan SKK Migas Sumbagsel, Bahas Sinergi Pengamanan Sektor Migas