TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Maraknya aktivitas penampungan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi potret buram lemahnya penegakan hukum di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
Dilansir dari Delikjambi.com sedikitnya ada lima penadah besar yang secara aktif membeli emas ilegal dari aktivitas PETI. Mereka diduga menjadi mata rantai utama yang menyuburkan pertambangan tanpa izin di daerah ini.
“Ada Iker, Mak Gadis, dan Salim. Ketiganya dikenal luas sebagai penadah utama emas ilegal di Bungo,” ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya dikutip dari delikjambi.com pada ini, Kamis (22/5/2025).
Tak hanya itu, sumber juga mengungkapkan keterlibatan dua oknum aparat berinisial AL dan AA yang diduga turut berperan sebagai penampung emas ilegal kelas kakap.
“Ini sudah jadi rahasia umum. Kalau tidak ada pelindung dari aparat, mana mungkin bisnis seperti ini bisa langgeng,” tambahnya.
Penampung emas ilegal lainnya yang disebut antara lain Wahono di Dusun Purwobakti, serta Yakub, Amin, Subhan, dan Sahril di Dusun Candi. Mereka diduga terlibat aktif dalam rantai distribusi emas hasil PETI.
Sumber menegaskan, pemberantasan PETI tidak akan efektif jika penegakan hukum hanya menyasar para penambang dan jalur distribusi bahan bakar. Penadah, menurutnya, merupakan simpul kunci yang harus ditindak tegas.
“Selama para penampung emas ini masih bebas, PETI akan terus berlangsung. Karena selalu ada tempat bagi para pelaku untuk menjual hasil tambangnya,” tandasnya.
Secara hukum, aktivitas penampungan emas hasil PETI dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo terkait dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan penampung emas ilegal tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan