TANYAFAKTA.CO – Program “Jambi Bebas Sampah Plastik” kembali mengisi ruang publik Kota Jambi dengan jargon kampanye seperti “Kota Jambi Say No to Plastic Bag” dan “Diet Kantong Plastik.” Semangat ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2018 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan toko modern. Tapi setelah lima tahun berlalu, pertanyaan krusial pun muncul: apakah program ini lahir dari komitmen lingkungan yang tulus atau sekadar pencitraan birokratis?

Sayangnya, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa Perwal tersebut lebih bersifat normatif ketimbang transformatif. Implementasinya lemah, pengawasan minim, dan pelaku usaha kecil terutama UMKM sering kali menjadi korban kebijakan. Kantong ramah lingkungan yang dianjurkan pemerintah tidak hanya sulit diakses, tapi juga berharga lebih mahal. Tanpa subsidi atau insentif, para pelaku usaha kecil dihadapkan pada pilihan dilematis : melanggar aturan atau menanggung kerugian.

Baca juga:  Menata Ulang Demokrasi : Dari Kompleksitas Pemilu, Regulasi Beradaptasi, Menuju Harapan Perbaikan

Isu ini mendapat perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (5/5/2025) antara DPRD Kota Jambi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Ibnu Khaldun, menyoroti fakta bahwa konsumen dipaksa membeli kantong belanja tanpa alternatif nyata dari pemerintah maupun pelaku usaha.

“Seharusnya tanggung jawab ini tidak dibebankan kepada konsumen. Pemerintah mestinya hadir dengan solusi, bukan hanya aturan,” tegas, Ibnu Khaldun (Ketua YLKI).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menanggapi kritik ini dengan mengakui perlunya evaluasi terhadap Perwal No. 61 Tahun 2018. Ia menyatakan bahwa semangat pengurangan plastik memang patut diapresiasi, namun dalam praktiknya justru menyimpang.

Baca juga:  Realitas Pariwisata Jambi, Catatan Most Inspiring Tourism Leader 2025

“Perwal 61 Tahun 2018 harus ditinjau ulang. Di lapangan, justru pelaku usaha tidak menyediakan kantong belanja gratis, melainkan menjual kantong plastik berbayar. Ini menyimpang dari peraturan” ujarnya.

Lebih jauh, Djokas mengusulkan agar pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara gratis. Ia juga mendorong pelibatan UMKM lokal dalam produksi kantong alternatif tersebut. Ini bukan sekadar solusi lingkungan, tapi juga peluang untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Usulan ini patut diapresiasi. Jika dijalankan dengan serius, produksi kantong ramah lingkungan oleh UMKM lokal dapat menciptakan sirkulasi ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Di sinilah peran pemerintah sebagai fasilitator dan kolaborator diuji, bukan hanya sebagai pembuat regulasi. Jika pemerintah sungguh ingin mewujudkan Jambi yang bebas sampah plastik, maka kebijakan yang inklusif dan partisipatif adalah keniscayaan. Tidak cukup hanya melarang, pemerintah harus juga menyediakan entah berupa insentif, edukasi, maupun sarana alternatif.

Baca juga:  Menakar Asumsi Pertumbuhan APBD Provinsi 2026

Kota Jambi tidak butuh slogan kosong. Jambi butuh kepemimpinan lingkungan yang berpihak pada rakyat kecil, berani menindak pelanggaran, serta membangun sistem yang mendorong perubahan gaya hidup masyarakat. Jangan sampai “Jambi Bebas Sampah Plastik” hanya menjadi pembuka kampanye politik yang gegap gempita, lalu senyap tanpa hasil.

Kini waktunya Pemerintah Kota Jambi bergerak dari janji ke aksi. Revisi Perwal harus segera dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan secara terbuka dan solutif. Jangan biarkan semangat lingkungan hanya menjadi narasi sesaat. Jadikan ia fondasi kuat bagi masa depan kota yang lebih bersih dan berdaulat secara ekologis maupun ekonomi.

Oleh: Faradilla Aulia |
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi