TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Jambi harus berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik kecurangan, seperti percaloan, titipan, maupun gratifikasi.
Hal tersebut Walikota katakan saat menghadiri sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas SPMB Kota Jambi di Aula Griya Mayang Kota Jambi pada Senin, (16/6/2025).
Maulana juga mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait indikasi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Ia menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum.
“Tidak boleh ada calo, tidak ada titipan, dan tidak boleh ada gratifikasi. Jika ketahuan, akan langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Maulana.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya komitmen terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Jambi. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari panitia SPMB, instansi terkait, hingga masyarakat umum, untuk ikut mengawasi jalannya proses seleksi secara kolektif.
“Mari kita awasi bersama. Jangan ada yang bermain-main dengan masa depan pendidikan anak-anak kita. Ini soal keadilan dan hak setiap pelajar,” ujar Maulana.
Sebagai bentuk keterbukaan, Pemerintah Kota Jambi juga telah membuka kanal pengaduan masyarakat untuk menampung laporan jika ditemukan praktik pelanggaran selama proses SPMB berlangsung. Semua laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan yang bersih, transparan, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik. (*)
Tinggalkan Balasan