Oleh : Edoar Padli, SH

TANYAFAKTA.COIsu terkait pembangunan Jambi Islamic Center yang baru selesai dibangun kini menjadi sorotan publik. Proyek yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jambi ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jambi dan dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

Namun, muncul dugaan adanya kerusakan dan kebocoran pada bangunan yang memunculkan asumsi negatif serta berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Jika berbicara tentang proyek yang menggunakan keuangan negara, maka secara hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) menjadi sangat penting.

Audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai prosedur, baik dari sisi kelayakan teknis maupun keuangan negara, termasuk kesesuaian terhadap spesifikasi pembangunan.

Baca juga:  Pendidikan Politik: Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Memilih Pemimpin

Pertanyaan berikutnya: apakah ada potensi kerugian negara? Hal ini hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum yang diawali dengan adanya laporan resmi kepada pihak berwenang.

Tanpa laporan dan audit yang menyeluruh, tidak bisa serta merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara.

Dalam konteks hukum pidana, harus ada minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana. Oleh karena itu, proses hukum menjadi jalan yang sah untuk menguji dan membuktikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Mari kita kawal bersama proses ini secara objektif, demi kemajuan Provinsi Jambi ke arah yang lebih baik.

Salam Sahabat Hukum !!!

Penulis : Edoar Padli, SH, Praktisi Hukum, Advokat

Baca juga:  Rehabilitasi Rumah Dinas Pimpinan DPRD Sarolangun, Efisiensi Anggaran?