TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati dengan aksi unjuk rasa oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Geram Jambi di Kantor Kejati Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (9/12/2025).
Dalam keterangan tertulis yang diterima tanyafakta.co, Rabu (10/12/2025), Aliansi Geram menyoroti berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi yang dinilai minim pengusutan oleh aparat penegak hukum (APH).
Salah satu isu yang disoroti adalah kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya menyentuh sejumlah donatur yang berperan sebagai penyetor dana suap.
“Jadi kita menagih utang kasus KPK. Kasus ketok palu itu belum tuntas terhadap oknum pengusaha yang menyetor atau menjadi donatur suap RAPBD 2017,” ujar Doel, salah satu peserta aksi dari Aliansi Geram Jambi.
Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Geram Jambi, masih terdapat sejumlah nama kontraktor yang diduga terlibat dalam suap ketok palu namun belum tersentuh proses hukum KPK.
Di antaranya Hardono alias Aliang, Kendrie Aryon alias Akeng, Rudy Lidra Amidjaja, Hendry Attan alias Ateng, Chandra Ong alias Abeng, Musa Efendi, Agus Rubianto (Ketua DPRD Tebo 2014–2019), Khalis Mustiko, Yos Antonius alias Atong, dan Edi Zulkarnain.
“Kita sama-sama lihat proses hukum sejauh ini. Mereka-mereka itu seolah kebal hukum, tak tersentuh. Padahal sudah jelas, sudah menjadi fakta persidangan,” ujarnya.
Masih Berjaya di Proyek Pemerintah
Mirisnya, para kontraktor yang diduga menjadi donatur suap ketok palu tersebut dinilai masih leluasa menggarap proyek-proyek pemerintah. Dua di antaranya bahkan menduduki jabatan publik: Agus Rubianto kini menjabat sebagai Bupati Tebo, sementara adiknya, Khalis Mustiko, menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tebo.
Dalam fakta persidangan, Khalis Mustiko yang pada 2017 menjabat sebagai Komisaris PT Mustika Bintang Sakti pernah bersaksi di bawah sumpah dan menyatakan bahwa seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik KPK adalah benar serta diberikan tanpa paksaan.




Tinggalkan Balasan