TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025) dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025.
Gerakan tersebut merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pengawasan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Aksi serupa juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.
“Hari ini, Klien Bapas di seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, serta terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial, tetapi juga bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam pelaksanaan KUHP,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meresmikan aksi tersebut.
Ia menekankan bahwa alternatif pidana bertujuan untuk memasyarakatkan kembali pelaku pidana, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi bentuk penebusan kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” lanjutnya.
Agus juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengulangi keberhasilan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang terbukti mampu menurunkan jumlah penghuni anak di lembaga pemasyarakatan dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak.
Selain meningkatkan kualitas pemidanaan, pidana alternatif juga diharapkan dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi masalah klasik.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
“PK tidak hanya sebagai pelaksana pembimbingan, tetapi juga arsitek jembatan reintegrasi sosial, yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana. Jembatan ini dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang turut hadir, menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih oleh klien Bapas merupakan contoh konkret dari pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menambahkan bahwa bentuk lain dari pidana kerja sosial yang sedang dirancang antara lain berupa pelayanan di panti jompo, lembaga sosial, sekolah, hingga tempat rehabilitasi.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat menjadi agen perubahan—memberikan pandangan dan motivasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” ujar Harkristuti. Ia juga menekankan perlunya peningkatan jumlah dan kualitas PK, yang langsung direspons positif oleh Menteri IMIPAS.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa gerakan ini menjadi momentum dimulainya kontribusi nyata klien kepada masyarakat, dan akan dilakukan rutin setiap bulan hingga implementasi penuh pidana kerja sosial pada 2026.
“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS, siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi,” ujarnya.
Usai peluncuran, Menteri Agus menyaksikan langsung aksi bersih-bersih oleh 150 klien Pemasyarakatan Jakarta, mencakup area taman, danau, dan fasilitas umum di Perkampungan Budaya Betawi. Aksi serentak ini juga berlangsung di seluruh Indonesia.
Sebagai catatan, KUHP baru memperluas cakupan Klien Pemasyarakatan, yang sebelumnya hanya mencakup penerima pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi, kini juga mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta stakeholder lain, baik secara luring maupun daring dari seluruh Indonesia. (*)



Tinggalkan Balasan