TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan itu diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep melalui Direktur A Jampidum Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H.

Ekspose tersebut diikuti Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum di Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Pidana Umum di wilayah hukum Kejati Jambi.

Baca juga:  Biadab ! Seorang Polisi di Tual Pukul Kepala Pelajar Hingga Tewas

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Perkara yang disetujui merupakan tindak pidana penipuan dengan tersangka Gunawan anak dari Lie Jap Kauw, yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.