TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi, angkat bicara usai aksi damai yang digelar Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP) di depan Mapolda Jambi.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan, salah satunya meminta agar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ditegakkan. Mereka menilai Mat Sanusi sebagai anggota Polri aktif melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Jambi.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dan bijak. Ia menyebut, sesuai aturan yang berlaku, Mat Sanusi harus memilih antara tetap menjadi anggota Polri atau menjabat sebagai Ketua KONI.
“Ini akan kita sampaikan ke yang bersangkutan [AKBP Mat Sanusi], beliau mau memilih yang mana. Apabila melanjutkan menjadi Ketua KONI maka harus mundur dari Polri, apabila tidak, masih memilih bertugas di Polri maka harus mengundurkan diri dari Ketua KONI, ini bukan kata saya, tapi undang-undang,” beber Mulia, Senin (21/7/2025).
Polda Jambi, lanjut Mulia, akan segera memproses hal tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di publik.
Sementara itu, Mat Sanusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 mengatur tentang larangan bagi anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian, seperti kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Ia menilai jabatannya di KONI tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Dengan adanya ketentuan ini, anggota Polri yang memilih karier di luar Polri diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab di jabatan barunya, tanpa terikat pada tugas-tugas kepolisian,” ujar Sanusi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (21/7/2025).
Ia juga menambahkan, ada kemungkinan pengecualian untuk jabatan tertentu yang tetap sejalan dengan tugas kepolisian, namun hal tersebut perlu pengaturan lanjutan dalam peraturan yang lebih spesifik.
“Yang harus mundur seperti pernyataan tersebut yaitu kalau saya berkarir di kementerian atau lembaga lain seperti BUMN/BUMD,” tegasnya.
“Apakah organisasi KONI termasuk kementerian atau lembaga lain?” sambung Sanusi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, disebutkan bahwa KONI adalah organisasi independen dan merupakan induk organisasi cabang olahraga di tingkat nasional. Artinya, KONI bukan termasuk lembaga pemerintahan ataupun kementerian.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, turut menanggapi polemik tersebut. Ia mempertanyakan isu soal izin atasan Sanusi saat proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengurus KONI Jambi.“Ini saya tanda tangani di depan bapak-bapak sekalian, kok sampai sini ribut-ribut nggak ada izin, nggak jelas,” kata Marciano saat berada di Kantor KONI Pusat, Jumat (18/7/2025).
Ia juga menyatakan bahwa proses pengesahan SK tersebut berjalan dengan baik. “Semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan