TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melaporkan berbagai langkah cepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Laporan tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Monitoring Karhutla secara virtual (Zoom Meeting) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Senin (28/07/2025) pagi.
Rapat ini digelar untuk memantau situasi terkini Karhutla di berbagai daerah, dan diikuti pula oleh para gubernur dari provinsi rawan Karhutla lainnya, yakni Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, serta jajaran BNPB.
Rapat yang berlangsung di Ruang Jambi Data Analytic Center (JDAC), Kantor Gubernur Jambi ini turut dihadiri oleh Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, SE, M.Sc., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Kasatpol PP Provinsi Jambi Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dra. Luthpiah, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya.

Dalam laporannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa secara umum titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi berada pada tingkat kepercayaan sedang (30–79%), dengan jumlah total 261 hotspot selama periode 1 Januari–26 Juli 2025. Data tersebut dihimpun oleh BMKG Sultan Thaha Jambi sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi Karhutla.
“Adapun salah satu strategi penanganan Karhutla yang telah dilakukan adalah dengan menetapkan sebanyak 62 Pos Jaga Satgas Karhutla di enam kabupaten rawan Karhutla, yaitu: 1. Batanghari, 2. Muaro Jambi, 3. Tanjung Jabung Barat, 4. Tanjung Jabung Timur, 5. Tebo, dan 6. Sarolangun, dengan komposisi personel satgas terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, instansi terkait, dan masyarakat,” jelas Gubernur Al Haris.
Ia juga menyebutkan sejumlah dasar hukum yang melandasi penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, antara lain:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Gambut;
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa hingga 26 Juli 2025, terdapat 110 kejadian Karhutla di Provinsi Jambi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 421,77 hektare.
“Pada tanggal 20 Juli 2025 pukul 09.00 WIB terjadi kebakaran lahan seluas lebih kurang 270 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 122 personel gabungan dikerahkan untuk pemadaman melalui darat. Sementara itu, pemadaman juga dilakukan melalui udara dengan pengerahan dua unit helikopter water bombing,” paparnya.
Dalam paparannya, Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa terdapat 11 langkah konkret penanganan Karhutla yang telah dilaksanakan, yakni:
1. Penetapan status siaga darurat;
2. Penunjukan personel dan organisasi pos komando Satgas Karhutla;
3. Imbauan kepada Sekda (Ex Officio Kepala BPBD Kabupaten) terkait kesiapan menghadapi bencana Karhutla;
4. Apel Siaga Karhutla yang dipimpin langsung oleh Gubernur;
5. Clustering pengendalian Karhutla tingkat kabupaten/kota;
6. Penetapan personel gabungan Satgas Karhutla dengan pendanaan dari APBD Provinsi dan pihak swasta;
7. Operasi modifikasi cuaca oleh BNPB untuk pembasahan lahan gambut;
8. Bantuan satu unit helikopter patroli dan dua unit helikopter water bombing dari BNPB, serta satu unit helikopter patroli BKO dari Mabes Polri;
9. Pemadaman terpadu oleh satgas gabungan;
10. Solusi permanen di kawasan gambut melalui rewetting, revegetasi, dan revitalisasi;
11. Bantuan peminjaman alat berat oleh Pemerintah Provinsi kepada masyarakat atau kelompok tani untuk pembukaan lahan.
Al Haris menambahkan, berdasarkan analisis cuaca pada 28 Juli 2025, tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas tanah berada pada kategori mudah dan sangat mudah terbakar, terutama di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Batanghari, dan sebagian Sarolangun.
“Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen kuat secara kolaboratif mengambil langkah-langkah konkret dalam penanganan Karhutla pada tahun ini melalui sosialisasi secara konsisten kepada masyarakat, pengaktifan dan penguatan pos komando terpadu pada daerah rawan, patroli darat dan udara secara berkelanjutan, pembasahan lahan, pemadaman, dan penegakan hukum dengan optimal dan konsisten,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Gubernur Al Haris mengajak media untuk terus menyajikan informasi terkini terkait Karhutla secara akurat.
“Cuma media saya minta juga, kemarin kan ada suatu kebakaran, sudah lewat minggu lalu tapi masih juga ditayangkan, jadi kesannya seolah-olah pusat melihat itu masih ada, padahal itu sudah padam semua. Nah, maksud kita media juga update laporannya,” harap Gubernur.(*)





Tinggalkan Balasan