“Kewenangan soal perizinan pembangunan stockpile, aktivitas hauling batubara, maupun legalitas operasional PT SAS lainnya bukan berada di tangan Pemerintah Kota Jambi. Oleh karena itu, tanggung jawab utama justru berada pada instansi yang mengeluarkan izin tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait untuk mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot untuk hadir dan bekerja secara sungguh-sungguh, meski dalam keterbatasan kewenangan.

“Kami juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk organisasi masyarakat, agar tidak membangun opini yang menyesatkan publik dan menyudutkan Pemkot secara sepihak,” katanya.

Baca juga:  660 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat, Wali Kota Jambi: Jaga Kesehatan dan Niatkan Haji Mabrur

Lebih lanjut, Abu Bakar menegaskan Pemkot Jambi tidak akan tinggal diam apabila ada pelanggaran hukum.

“Namun kami juga tidak bisa bertindak gegabah terhadap perusahaan yang secara administratif telah mengantongi izin dari otoritas di atas kami,” tutur Abu.

Pemkot Jambi tetap komit mendukung masyarakat. Untuk itu, kami meminta masyarakat bersabar karena cara penyelesaian persoalan ini harus holistik, diselesaikan melalui jalur yang sah, adil, dan objektif. (*)