TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Sudah tiga bulan berlalu sejak insiden kebakaran gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Baru RT 27, Pall Merah, Kota Jambi, pada Jumat (16/5/2025).
Namun, hingga kini penyelidikan Polresta Jambi belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi 31 Mei 2025 lalu, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya kepada TanyaFakta.co.
Deddy menyebut olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan tim BMKG Kota Jambi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi juga memeriksa struktur tanah serta kondisi air baku di sekitar lokasi kebakaran.
Namun, ketika ditanya mengenai legalitas gudang tersebut, ia mengaku belum mengetahui.
“Untuk izin saya tanya dan koordinasi dengan Satpol PP dulu ya, Bang,” pungkasnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin gudang dengan aktivitas keluar-masuk truk tangki solar bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan izin?
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, sewaktu insiden di TKP mengatakan bahwa kebakaran diduga terjadi akibat percikan api saat pengisian BBM ke tangki kendaraan modifikasi.
“Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat pengisian BBM jenis solar ke dalam mobil tangki yang telah dimodifikasi. Percikan api menyebabkan kebakaran hebat,” katanya di lokasi usai kebakaran.
Boy menambahkan, polisi juga akan menelusuri izin operasional gudang tersebut.
“Kalau memang ilegal, kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Anehnya, ia mengaku baru mengetahui keberadaan gudang itu.
“Selama ini, khususnya untuk saya sendiri, saya baru tahu,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memantik kecurigaan warga. Mereka mengaku gudang itu sudah beroperasi terang-terangan selama tiga tahun terakhir dan pernah digerebek, namun kembali beroperasi.
“Bukan rahasia umum lagi, bang. Dulu sudah pernah tutup karena digerebek aparat. Tapi sekarang jalan lagi. Heran, kok bisa gak tercium lagi sama aparat?” ujar seorang warga.
Bahkan, ada warga yang menduga gudang tersebut mendapat beking dari oknum aparat.
“Isunya sih dibekingi, Bang. Gak logis kalau polisi bilang baru tahu. Masa aktivitas sebesar ini gak terpantau?” kata warga lainnya.
Masyarakat menuntut aparat bertindak tegas, mengingat aktivitas penimbunan BBM ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
“Kalau kebakaran kayak kemarin merembet ke rumah warga, siapa tanggung jawab? Polisi harus tegas!” tegas seorang warga.
Informasi yang dihimpun TanyaFakta.co dari warga sekitar menyebut gudang tersebut dimiliki oleh seorang bernama Agus.
Dalam insiden itu, api menghanguskan dua truk tangki, dua truk modifikasi, dua mobil pikap, satu minibus, dua tangki besi persegi, satu tangki bulat, 33 drum besi, dan tujuh mesin pompa merek Alkon.
Terakhir, TanyaFakta.co mencoba menghubungi Kanit Tipidter Polresta Jambi, Iptu Edi Triharyadi, SH.,MH pada Jumat, (8/8/2025). Akan tetapi, sama seperti saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, Ia memilih untuk tidak bersuara. Ada apa? (Aas)





Tinggalkan Balasan