Kedua, Ranperda mengenai penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa OPD.

“Penambahan ini memang sangat dibutuhkan, karena kompleksitas permasalahan kota yang berkaitan dengan pembangunan, infrastruktur, pendapatan, perkim, tata ruang, dan kehidupan sosial masyarakat. Ada empat OPD yang kita ubah menjadi tipe A, serta menambah pejabat struktural baru untuk menyesuaikan dengan tipe tersebut,” jelasnya.

Ketiga, RPJMD 2025–2029 yang diharapkan menjadi panduan eksekutif dan legislatif dalam bersinergi mencapai visi-misi Kota Jambi Bahagia.

“Mulai dari indikator hingga sasaran hendaknya jadi panduan kita bersama,” tegasnya.

Ia menegaskan, RPJMD merupakan ruh pembangunan Kota Jambi lima tahun ke depan.

“Harus dipahami oleh seluruh OPD sebagai pelaksana teknis,” tuturnya.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfajri, berharap ketiga perda yang telah disetujui ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Semoga tiga perda ini dapat berjalan lancar pada tahap selanjutnya dan memberikan kebahagiaan pada seluruh masyarakat Kota Jambi,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. (AAS)