TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, termasuk pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak tertentu.

Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan wajib pajak.

Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak. Pemerintah Provinsi Jambi berharap harap masyarakat dapat memanfaatkannya sebelum periode berakhir.

Program pemutihan ini meliputi:

  • Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja.
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Pengurangan pokok PKB bagi yang membayar sebelum jatuh tempo: 2,5% untuk kendaraan roda empat (R4) dan 5% untuk kendaraan roda dua (R2).
Baca juga:  Tanggapi Gubernur, Pengamat Ini Nilai Dana Daerah Justru Bertambah, Tapi Perlu Kreatif Membawanya

Untuk BBNKB II, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian. Sementara untuk perpanjangan tahunan, cukup membawa KTP asli dan STNK asli.