Pembayaran dapat dilakukan di Samsat induk wilayah kabupaten/kota, Samsat keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat di WTC Mall dan JBC, mall pelayanan publik, serta layanan perbankan yang bekerja sama.

Program pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), ganti mesin, rubah bentuk, mutasi keluar provinsi, kendaraan berbahan bakar fosil yang wajib uji emisi, dan sejumlah jenis administrasi kendaraan lainnya. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK habis masa berlaku akan dilakukan penghapusan data registrasi sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat Jambi diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. (*)

Baca juga:  Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi