TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti isu-isu penting yang menjadi perhatian publik, terutama pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jumat, (05/09/2025).

Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut. Ia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, sambil menunggu keputusan apakah inisiatif pembahasan akan diambil oleh DPR.

RUU ini sebenarnya sudah pernah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini pemerintah siap melanjutkan pembahasannya, tergantung siapa yang akan ditunjuk Presiden untuk mewakili pemerintah dalam proses legislasi bersama DPR.

Baca juga:  KI Provinsi Jambi Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pilkada