Selain itu, Yusril juga menyoroti pentingnya reformasi politik, terutama revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Perubahan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan dalam sistem pemilu.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo ingin membuka ruang partisipasi politik seluas-luasnya agar tidak hanya diisi oleh kalangan kaya atau selebriti, tetapi juga oleh masyarakat umum yang memiliki kapasitas dan semangat politik. Ia menilai sistem saat ini cenderung menutup peluang bagi figur potensial, sementara parlemen lebih banyak diisi oleh tokoh populer yang belum tentu memiliki kompetensi yang memadai.
“Pemerintah menyadari perlunya perubahan agar politik lebih inklusif dan berkualitas,” tutup Yusril.(*)



Tinggalkan Balasan