Jawaban gubernur memang terdengar meyakinkan di ruang paripurna, tetapi rapuh ketika diuji dengan fakta. Efisiensi yang dijanjikan masih sebatas formalitas, strategi PAD tidak keluar dari pola lama, sementara proyek pembangunan lebih berorientasi pada prestise ketimbang kebutuhan dasar rakyat.
Tanpa perubahan paradigma yang lebih berani untuk mendorong belanja produktif, mendiversifikasi sumber PAD, dan mempercepat proyek strategis yang benar-benar menyentuh ekonomi masyarakat, APBD Perubahan Jambi 2025 akan berakhir hanya sebagai instrumen administratif, bukan alat transformasi pembangunan.
Daftar Pustaka
Ardhani, R., Sari, M., & Nugroho, T. (2022). Diversifikasi Pendapatan Asli Daerah: Studi Empiris pada Pemerintah Provinsi di Indonesia. Jurnal Kebijakan Fiskal, 7(2), 101–115.
Databoks Katadata. (2025). Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Jambi per September 2025. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id
Kemendagri. (2025). Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah. Jakarta: Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Prasetyo, A., & Rahman, H. (2021). Peran Infrastruktur Pelabuhan dalam Mendorong Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Journal of Regional Development, 10(3), 221–238.





Tinggalkan Balasan