Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan rombongan akhirnya diarahkan melewati pintu samping untuk menghindari wartawan. Hingga akhir kunjungan, tak satu pun kesempatan wawancara diberikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, menilai tindakan aparat tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga konstitusi.
“Wartawan berhak bertanya, narasumber berhak menjawab atau menolak. Tetapi menghalangi sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Irma.
Ia mengingatkan bahwa tindakan polisi itu jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. (AAS)





Tinggalkan Balasan