TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mengecam keras tindakan aparat Polda Jambi yang menghalangi wartawan melakukan wawancara cegat (doorstop) terhadap rombongan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja ke Jambi, Jumat (12/9/2025).
Insiden tak mengenakkan itu dialami tiga wartawan dari Detik.com, Kompas.com, dan Jambi TV. Mereka didorong aparat dan dilarang mewawancarai anggota Komisi III DPR RI yang baru saja selesai rapat bersama Kapolda Jambi di Gedung Siginjai.
Padahal, sebelumnya Humas Polda menjanjikan adanya kesempatan doorstop. Para wartawan pun menunggu berjam-jam untuk bertanya soal isu krusial: reformasi kepolisian.
Namun, saat rombongan keluar, polisi langsung menghadang dan melarang. Upaya jurnalis menjelaskan bahwa mereka memiliki pertanyaan di luar materi rilis humas tidak digubris, bahkan dibalas dengan dorongan agar menjauh.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan rombongan akhirnya diarahkan melewati pintu samping untuk menghindari wartawan. Hingga akhir kunjungan, tak satu pun kesempatan wawancara diberikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, menilai tindakan aparat tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga konstitusi.
“Wartawan berhak bertanya, narasumber berhak menjawab atau menolak. Tetapi menghalangi sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Irma.
Ia mengingatkan bahwa tindakan polisi itu jelas bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. (AAS)





Tinggalkan Balasan