TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Konflik masyarakat terdampak aktivitas PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) semakin hari semakin panas.

Terakhir, warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali yang berdekatan dengan lokasi yang ditetapkan sebagai area stokpile batubara PT SAS melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan lintas timur hingga membuat kemacetan serius.

Rentetan, aksi unjuk rasa dan penolakan-penolakan yang dilakukan oleh masyarakat menggerakkan hati Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana,MKM untuk menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat.

Hingga pada Selasa, (16/9/2025) Walikota Maulana memfasilitasi pertemuan antara Warga Kelurahan Aur Kenali, Peyengat Rendah, serta Warga Mendalo Darat bertemu langsung Gubernur Jambi Al Haris bersama pimpinan PT SAS untuk melakukan dialog dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang tengah berlangsung.

Baca juga:  Sekda Provinsi Jambi Sebut Penilaian EPSS Jadi Referensi Pemerintah Dalam Pembangunan Statistik

Walau berjalan kurang kondusif akibat kemarahan masyarakat terhadap pemaparan Perwakilan pimpinan PT SAS yang dinilai warga cenderung manipulatif, pertemuan yang diinisiasi orang nomor satu di Kota Jambi tersebut berhasil mengeluarkan putusan tegas dalam rangka percepatan penyelesaian masalah.

Al hasil, Walikota Jambi bersama Gubernur Jambi, Al Haris menyatakan bahwa seluruh aktivitas PT SAS untuk sementara ditutup.

“Kita sudah berunding dengan PT SAS dan menyepakati seluruh aktivitas PT SAS dihentikan sementara,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut adalah langkah tegas karena perlindungan terhadap masyarakat adalah hal yang utama.

“Kita tidak menutup investasi, tetapi kita harus tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memperhatikan investasi yang aman,” ungkapnya.

Baca juga:  Prabowo Umumkan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkapnya

Selama penutupan aktivitas tersebut kata Maulana pihaknya akan terus mendorong terjadinya dialog konstruktif dan komunikatif antara warga dan pihak perusahaan.

“Warga tadi kan menyampaikan memiliki data ilmiah, jadi harapannya warga menunjuk tim untuk melakukan kajian ilmiah begitupun pihak PT SAS untuk sama-sama kita cari titik temu,” tuturnya.

Terkait Perda RT/RW yang diduga dilanggar oleh PT SAS, Maulana mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah menghargai semua regulasi itu.

“Dan pihak PT SAS sendiri ada persetujuan dari kementerian ATR/BPN, antara regulasi pusat dan daerah tentu harus kita lakukan harmonisasi,” ungkapnya.

Apabila kementerian PUPR yang mengesahkan Perda RT/RW juga mengeluarkan artinya pemerintah Kota Jambi yang didaerah harus melakukan diskusi lagi untuk perubahan.

Baca juga:  Rektor UNJA Apresiasi Seminar “Pemkot Jambi Mendengar” sebagai Upaya Atasi Banjir

“Kami pemerintah mau memediasi itu, dimanapun tempatnya boleh, pada prinsipnya kami akan melindungi masyarakat,” tegasnya. (AAS)