TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Tim dosen bersama mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jambi melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum terhadap Batas Usia Minimum Perkawinan sebagai Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 di Kalangan Pelajar”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kuala Tungkal pada 8 September 2025, dan diikuti oleh puluhan pelajar serta guru pendamping. Pengabdian ini diketuai oleh Sulhi M. Daud Abdul Kadir, Lc.,M.H, anggota Windarto, S.Kom.,M.S.I, Dessy Rakhmawati,S.H.,M.H, M. Rapik, M.Fil.,M.H, dan Rema Syelvita, S.H.I., M.H.
Dalam sambutannya, Sulhi M. Daud Abdul Kadir, Lc.,M.H selaku ketua tim pengabdian menyampaikan bahwa meningkatnya angka perkawinan usia dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah Jambi terutama di Tanjung Jabung Barat. “Perkawinan di bawah umur berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap pelajar dapat memahami aturan hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menunda perkawinan hingga mencapai usia yang ideal,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada generasi muda terkait pentingnya mengetahui dan menaati aturan hukum mengenai batas usia minimum perkawinan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Sebagaimana diketahui, regulasi ini menetapkan bahwa usia minimum perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Para pelajar diberikan pemaparan materi mengenai isi dan tujuan terkait Implementasi UU No. 16 Tahun 2019, disertai diskusi interaktif untuk menggali pandangan mereka tentang fenomena perkawinan dini. Selain itu, tim pengabdian juga mengajak peserta untuk mengidentifikasi tantangan di lingkungan sekitar dan merumuskan langkah-langkah pencegahan bersama.
Kepala sekolah SMA N 1 Kuala Tungkal, Kadiman, S.T.,M.Pd dalam sambutannya menyampaikan aspirasinya atas terselenggranya kegiatan ini dan menilai bahwa penyuluhan hukum semacam ini sangat relevan bagi siswa. “Dengan adanya edukasi hukum secara langsung, para siswa menjadi lebih mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, khususnya terkait isu perkawinan anak yang masih sering terjadi di masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan pengabdian ini, edukasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pernikahan dini dan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terbentuk generasi muda yang sadar hukum, mampu mengambil keputusan secara bijak, serta turut serta dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender.
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama pelajar untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta rencana tindak lanjut berupa monitoring kesadaran hukum melalui kegiatan ekstrakurikuler dan forum pelajar.




Tinggalkan Balasan