“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” Ungkap Mulia Prianto

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga:  Kejati Jambi Diduga Bohongi GMM, Laporan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Merangin 2015-2017 Tak Sampai Ke Kejari Merangin?