TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), Selasa (4/11/2025).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menyampaikan bahwa pada Sabtu (1/11), tim berhasil mengamankan dua sopir truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS,” jelas Kompol Hadi.

Baca juga:  Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin: Pengacara HJ Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti dan Potensi Tersangka Baru

Petugas kemudian memberhentikan satu unit truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Truk tersebut dikemudikan oleh S (69).

Selanjutnya, truk tangki lainnya dengan nomor polisi BK 8002 GM dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang dikemudikan oleh RA Rambe (24).

“Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru. Mereka juga mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin serta tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ungkap Hadi.

Baca juga:  Kota Jambi Jadi Percontohan Nasional Pidana Kerja Sosial, Pemkot Teken MoU dengan Bapas Kelas I Jambi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki berisi sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, serta dokumen STNK kendaraan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)