TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan mengenai kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang baru disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan Agus Pirngadi dan dibagikan oleh Diskominfo Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).
Agus memaparkan bahwa DBH kurang bayar Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Jumlah tersebut berasal dari perhitungan Rp133,76 miliar dikurangi Rp7,06 miliar lebih salur.
Penyaluran kurang bayar DBH tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023 tentang Penyaluran Kurang Bayar DBH dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH Tahun 2023 secara non-tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp126,7 miliar.
Sesuai Diktum Kedua Belas dalam KMK tersebut, dana diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada serentak 2024, dan/atau investasi.
Selain itu, Pemprov Jambi juga menerima tambahan alokasi DBH tahun 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar. Tambahan tersebut disalurkan secara tunai ke RKUD sebesar Rp36,36 juta, dan secara non-tunai ke rekening TDF sebesar Rp52,67 miliar.
Sesuai Pasal 2 ayat (5) dalam PMK tersebut, tambahan DBH itu juga diarahkan untuk keperluan serupa, yakni peningkatan layanan publik, infrastruktur, dukungan Pilkada 2024, serta investasi.
Dengan demikian, hingga akhir tahun 2023, total DBH yang masih berada di rekening TDF dan belum disalurkan secara tunai ke RKUD Provinsi Jambi mencapai Rp179,36 miliar (Rp126,70 miliar + Rp52,67 miliar).
Agus menjelaskan, penyaluran dana tersebut ke RKUD dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap pertama, melalui KMK Nomor 164 Tahun 2024 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024 tanggal 26 Maret 2024, sebesar Rp94,96 miliar. Dana ini diarahkan untuk mendukung pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN daerah tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
2. Tahap kedua, berdasarkan surat Gubernur Jambi Nomor S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, sebesar Rp42,20 miliar. Penyaluran ini bertujuan untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak tahap I tahun anggaran 2024, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAU dan/atau DBH yang disalurkan secara non-tunai melalui fasilitas TDF.
3. Tahap ketiga, melalui KMK Nomor 267 Tahun 2024 tanggal 12 Juni 2024, sebesar Rp42,20 miliar, digunakan untuk mendukung pendanaan gaji ke-13 bagi ASN daerah tahun 2024.
Agus menegaskan, dari keseluruhan proses tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. Hingga akhir tahun 2023, DBH untuk Provinsi Jambi yang belum disalurkan secara tunai (melalui rekening TDF) berjumlah Rp179,36 miliar.
2. Penggunaan DBH kurang bayar diarahkan untuk belanja daerah, antara lain perbaikan layanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada serentak 2024, investasi, serta pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah.
3. Dari tiga tahap penyaluran tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif Kementerian Keuangan, sementara satu tahap dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi Jambi, yakni untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak 2024. (*)



Tinggalkan Balasan