Oleh : Noviardi Ferzi
TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sedikit lucu melihat TAG Jambi yang terkesan mendikte OPD dalam hal program, kesimpulan ini menjadi sorotan setelah rapat maraton di Dinas Kesehatan yang membahas program quick wins, namun bukannya mempercepat langkah teknis, kehadiran tim ahli justru memunculkan kekhawatiran baru di lingkungan birokrasi.
Sejumlah pejabat menilai peran TAG semakin jauh melampaui batas kewenangannya. Masukan yang seharusnya bersifat rekomendatif kini dirasakan berubah menjadi arahan yang sifatnya mengikat, sehingga seolah-olah TAG berada dalam posisi “mengendalikan” dinas teknis, bukan mendampingi. Situasi ini menjadi sinyal adanya tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan yang sudah memiliki struktur jelas.
Kritik ini semakin menguat ketika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sepanjang 2024 hingga awal 2025, Menpan RB dan BKN menegaskan larangan bagi kepala daerah terpilih untuk mengangkat tenaga ahli dan staf khusus setelah pelantikan. Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, secara gamblang menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli—baik yang melekat pada kepala daerah maupun yang ditempelkan di OPD—harus dihentikan demi efisiensi anggaran dan penataan pegawai non-ASN sebagai prioritas nasional. Meski tidak ada aturan baru yang secara spesifik menyebut “tim ahli gubernur”, pesan pusat sangat jelas: pembentukan dan perluasan tim ahli di daerah kini diawasi ketat dan tidak boleh melanggar prinsip efektivitas birokrasi.





Tinggalkan Balasan