Dalam konteks Jambi, memang benar TAG dibentuk berdasarkan Pergub 35/2024, tetapi aturan daerah bukan berarti memberikan otoritas tanpa batas. Ketika TAG hadir intensif dalam rapat teknis dan suaranya menjadi dominan dalam penentuan arah kebijakan kesehatan, maka fungsi dinas teknis sebagai pemegang otoritas formal menjadi tereduksi. Dunia kesehatan sangat bergantung pada presisi analisis teknis, sehingga peran tim ahli yang terlalu dalam justru berpotensi menggeser fokus dari kebutuhan masyarakat menuju agenda yang tidak sepenuhnya berbasis data lapangan.

Publik pun mulai mempertanyakan efektivitas dan urgensi TAG, terlebih jika beban anggaran untuk tim ahli meningkat tanpa diikuti kontribusi yang terukur. Pertanyaan yang kini muncul: apakah TAG hadir untuk memperkuat kerja pemerintah, atau justru menjadi struktur paralel yang mengacaukan ritme OPD?

Baca juga:  Target Finansial di SMK Negeri, Ancaman Baru bagi Pendidikan Vokasi

Oleh karena itu, kebijakan Menpan RB menjadi rambu penting yang perlu diperhatikan Pemprov Jambi. Penguatan kembali batas peran TAG mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan kesan “pemerintah bayangan” di luar struktur resmi. TAG harus kembali pada fungsinya sebagai penasihat profesional, bukan pihak yang mendikte arah teknis. Dengan penataan yang lebih tegas, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa percepatan program benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar mengikuti dinamika tim ahli yang tidak sepenuhnya memiliki mandat struktural.