TANYAFAKTA.CO, RIAU – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu) dan Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari) bersama tokoh-tokoh adat gelar aksi unjuk rasa damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, (20/11/2025) kemarin.

Masyarakat menuntut Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perusahaan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) Agrinas menghentikan aktivitas di areal kebun sawit masyarakat yang diklaim masuk kawasan hutan. Mereka juga meminta Satgas PKH membuka bukti proses pengukuhan kawasan hutan di Riau berdasarkan prosedur hukum.

Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya mempertanyakan dasar Satgas PKH melakukan pemasangan plang di kebun sawit masyarakat yang dituding berada dalam kawasan hutan. Satgas PKH menyebut plang tersebut sebagai bentuk “penguasaan kembali” kawasan hutan oleh negara.

Menurutnya, Satgas PKH menggunakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 sebagai rujukan. Namun, SK tersebut masih berupa penunjukan kawasan hutan, belum pengukuhan kawasan hutan.

“Tadi sempat saya konfrontir dengan Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, bahwa benar SK 903 itu masih sebatas penunjukan kawasan hutan, belum pengukuhan,” ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari sabangmeraukenews.com pada Jumat, (21/11/2025).

Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan. Yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

“Jika tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang penguasaan kembali hanya didasarkan pada SK 903, menurut kami merupakan tindakan yang cacat hukum dan tidak sah,” kata Aziz.

Masyarakat menuntut seluruh aktivitas Satgas PKH, PT Agrinas, dan mitra KSO dihentikan. Aziz juga mengingatkan adanya hak-hak masyarakat adat yang diatur undang-undang dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Banjir Sarolangun Awal 2024: Curah Hujan atau Kegagalan Pengelolaan Lingkungan dan Implementasi ISPO serta RAD-KSB?

“Masyarakat adat memiliki hak atas hutan. Jadi jangan sampai mereka dikesampingkan dan menjadi korban tindakan yang disebut sebagai penertiban kawasan hutan. Ini yang harus dibereskan dan dituntaskan lebih dulu,” tegas pria yang juga kerap disapa Bung AA itu.

Namun, kata Bung AA, tuntutan itu tidak dapat dijawab oleh Kajati Riau maupun Satgas PKH wilayah Riau. Satgas PKH daerah hanya berjanji meneruskan aspirasi ke Satgas PKH pusat di Jakarta, yang dipimpin Jampidsus Kejaksaan Agung dan Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah.

“Tuntutan kami tidak direspon, terutama menyangkut penghentian kerja Satgas PKH, PT Agrinas dan perusahaan KSO-nya Agrinas. Namun, dijanjikan aspirasi akan diteruskan ke Jakarta pada awal Desember mendatang,” katanya.

Ia mengatakan pertemuan perwakilan massa bersama Kajati Riau Sutikno dan Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, berlangsung tanpa menghasilkan keputusan tertulis.

“Tidak ada kesepakatan atau keputusan apapun yang sifatnya substantif. Bahkan tanpa ada berita acara tertulis dari pertemuan yang kami lakukan tadi,” ungkapnya.

Massa aksi KOMMARI [TanyaFakta.co/Ist]
Diketahui, dalam aksi ini massa menyampaikan lima tuntutan yang muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.

Pertama, pihaknya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.

KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016.

Baca juga:  Dorong Produktivitas dan Pendapatan Petani, SPKS dan PTPN IV PalmCo Lakukan Pendampingan dan Sosialisasikan Akses PSR Jalur Kemitraan

Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.

Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.

Menurut KOMMARI, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.

Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.

KOMMARI menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.

Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat.

Aziz menegaskan bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.

Terakhir, massa meminta pemerintah menarik aparat bersenjata dari konflik lahan masyarakat.

KOMMARI juga menuntut pemerintah pusat menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam setiap persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.

Kepala Kejati Riau, Sutikno dan Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto [TanyaFakta.co/Cakaplah.com]
Akan tetapi, Kajati Riau, Sutikno, menyatakan pihaknya hanya berwenang menjembatani aspirasi. Ia menegaskan keputusan berada di tangan Satgas PKH pusat.

“Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa kami jembatani di Satgas PKH yang ada di pusat. Karena kami di daerah tidak punya kewenangan. Satgas PKH yang ada di Riau hanya melakukan operasi lapangan,” kata Sutikno.

Senada dengan itu, Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyebut tuntutan masyarakat adalah hal lumrah.

“Saya rasa (tuntutannya) bagus dan lumrah,” ujar Dody.

Baca juga:  Bencana Ekologis, Ancaman Nyata di Depan Mata Jambi

Ia menjelaskan bahwa data kawasan hutan yang dipakai Satgas PKH merupakan akumulasi data dari berbagai lembaga.

“Datanya kan akumulasi, kalau masih spesifik ya di kelembagaan dalam hal ini kelembagaan di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Dody juga menanggapi permintaan tokoh adat agar kebun sawit yang dikuasai negara dikembalikan kepada masyarakat melalui pola kerja sama. “Tadi datuk-datuk minta agar lahan yang sudah dikuasai negara itu dikerjasamakan kembali dengan masyarakat. Sedang kita cari solusi, kita komunikasikan jembatani dengan PT Agrinas,” ujarnya.

Terkait isu munculnya oligarki baru dalam pengelolaan kebun sawit pascapenertiban kawasan hutan, Dody membantah keras.

“Saya yakin itu tidak ada. Kita datang justru untuk menertibkan. Satgas PKH masih terus berlanjut, untuk menguasai lahan-lahan yang melanggar aturan, dikuasai kembali oleh negara,” tegasnya.

Dalam orasi di depan kantor Kejati Riau, para orator menyerukan agar Satgas PKH mengembalikan kebun sawit masyarakat yang telah dipasangi plang.

Mereka menyebut plang yang diidentikkan sebagai penyitaan atau “penguasaan kembali oleh negara” telah merampas hak kelola masyarakat.

“Kami menolak tindakan Satgas yang memasang plang di lahan milik masyarakat. Tindakan Satgas yang hanya bermodalkan peta dari Kementerian Kehutanan cacat hukum dan sangat merugikan masyarakat,” kata seorang orator.

Massa juga menolak kebun sawit masyarakat diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka menyoroti skema KSO yang diberikan kepada perusahaan baru untuk mengelola kebun sitaan Satgas PKH, yang dinilai membuka jalan munculnya oligarki baru.

“Kami menolak oligarki tersebut. Kebun masyarakat jangan dikorbankan untuk oligarki,” seru orator. (AAS)